Informasi Penerbitan Faktur untuk Wajib Pajak

Exabytes Indonesia berkomitmen untuk mendukung pemerintah untuk menyukseskan pembangunan Indonesia. Kami berkomitmen untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk melaksanakan kewajiban perpajakan atas perusahaan.

Pelanggan yang merupakan Wajib Pajak Badan diharapkan untuk memberikan data wajib pajak (Nama Perusahaan, No. NPWP dan Alamat perusahaan) ketika melakukan pendaftaran di sistem billing kami (Area Pelanggan) dan diharuskan untuk mengkonfirmasi mengenai penerbitan faktur pajak dengan melakukan permintaan ke email [email protected]

Berikut hal-hal penting yang perlu diperhatikan :

  1. Informasi ini ditujukan hanya untuk Wajib Pajak Badan. Kami tidak menerbitkan faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
  2. Faktur pajak untuk Wajib Pajak Badan akan diterbitkan maksimal 14 hari kerja setelah email permintaan dikirimkan ke [email protected]. Tanggal faktur akan disamakan dengan tanggal ketika pembayaran sudah di proses. Permintaan faktur pajak hanya dilayani maksimal sampai tanggal 5 bulan berikutnya, terhitung dari tanggal dikeluarkannya invoice. Permintaan yang melewati tanggal 5 bulan berikutnya dari tanggal invoice dibayarkan tidak dapat diproses.
  3. Dikarenakan keterbatasan input data produk pada aplikasi e-faktur Direktorat Jenderal Pajak, produk dan layanan tidak dapat disebutkan secara detail. Namun, detail layanan akan dapat ditemukan pada invoice, maksimal pembetulan informasi data di Faktur Pajak adalah setiap tanggal 5 pada invoice bulan berikutnya yang dibayarkan.
  4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan pada semua jenis transaksi tanpa terkecuali. Besaran nilai transaksi setelah PPN akan terlihat pada saat proses “Check out” pada halaman pembayaran.
  5. Berdasarkan peraturan pemerintah nomer 171/PMK.3/2017 pasal 10 ayat 5, maka customer yang berada di area Batam (kawasan bebas pajak) akan tetap dikenakan PPN 11%. Hal ini dikarenakan Exabytes sebagai pengusaha kena pajak berkedudukan di daerah pabean dan menyerahkan JKP ke kawasan bebas pajak (batam) terutang PPN.
  6. Semua Layanan yang telah dipesan di Exabytes Indonesia dapat dikenakan PPh 23.
  7. Apabila Bukti Pemotongan PPh 23 BELUM DIBERIKAN kepada kami sesuai dengan tanggal dibawah*, maka layanan akan di SUSPEND sampai bukti Pemotongan PPh 23 dikirimkan.
  8. Bukti Pemotongan PPh 23 berupa softcopy mohon diberikan paling lambat 30 hari setelah tanggal pembayaran atau setelah pembayaran diproses melalui email [email protected] atau [email protected].

Jika ada hal-hal yang belum jelas sekitar pajak atas perusahaan, mohon kirimkan email ke [email protected] untuk informasi lebih lanjut.

Mengapa Memilih Exabytes

Penyedia solusi AI, Bisnis App, Cloud, Digital dan Ecommerce terlengkap untuk Anda.

Perusahaan Solusi Digital Berbasis AI Terkemuka di Asia Tenggara

Lebih dari 26 tahun pengalaman. Dipercaya 160.000+ bisnis. Salah satu nama paling terpercaya di Asia Tenggara untuk infrastruktur digital dan solusi berbasis AI.

Lebih dari Sekadar Hosting. Partner Pertumbuhan Bisnis Anda

Kami menyediakan solusi lengkap dalam satu ekosistem—mulai dari infrastruktur, aplikasi, commerce, keamanan, hingga AI—didukung oleh tim ahli yang siap membantu.

Selalu Selangkah Lebih Maju

Kami menghadirkan inovasi terbaru di bidang AI, cloud, dan solusi digital agar bisnis Anda selalu siap menghadapi perubahan.

Kesuksesan Anda adalah Tolok Ukur Kami

Keberhasilan kami diukur dari hasil yang Anda capai. Itulah mengapa pelanggan terus mempercayai, berkembang, dan merekomendasikan Exabytes.

announcement

Pengumuman

Dapatkan Informasi Terbaru!