Beberapa Fakta Mengenai Desas Desus Peraturan Perpajakan e-Commerce di Indonesia

0
3097

Belakangan ini ramai berita mengenai keputusan Menteri Keuangan yang akan memberlakuan pajak bagi pelaku transaksi perdagangan elektronik (e-Commerce) di Indonesia. Menurut beberapa sumber, kebijakan ini didorong oleh pesatnya pertumbuhan dan penyebaran e-Commerce di Indonesia, dan pembentukan kebijakan ini dinilai penting dan relevan untuk memberikan kepastian bagi pelaku e-Commerce, investor, dan masyarakat sebagai konsumen.

Berikut beberapa Fakta mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pemberlakuan Pajak e-Commerce di Indonesia:

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak untuk bisnis e-Commerce sedang dikebut dan diprediksi akan diterbitkan minggu depan.
  • Berdasarkan kabar yang beredar, pajak yang akan dikenakan pada bisnis e-Commerce adalah sebesar 1% untuk transaksi e-Commerce dan 1% kepada penjual yang terdaftar di marketplace.
  • Peraturan perpajakan e-Commerce ini hanya akan dikenakan bagi mereka yang berjualan di marketplace. Jadi, untuk sementara UMKM yang berbisnis melalui website dan media sosial bisa terbebas dari pajak e-Commerce. Nah, sepertinya sekarang kamu udah harus mulai mempertimbangkan untuk membuat website untuk online bisnis mu ya!
  • Berdasarkan survei oleh idEA, ada 40% pelaku e-Commerce yang berbisnis di marketplace, dan 60% lainnya berbisnis melalui website pribadi dan sosial media. Kebijakan baru ini bisa saja membuat lebih banyak pelaku UMKM meninggalkan marketplace menuju media sosial dan website pribadi.
  • Namun, mengingat sektor e-Commerce ini masih tergolong prematur, pemerintah perlu berhati-hati dalam membuat kebijakan, jika salah langkah, peraturan baru ini bisa jadi akan men-discourage para UMKM untuk Go Digital.  

Well, itu beberapa fakta mengenai pembentukan kebijakan pajak bagi pelaku bisnis e-Commerce. Apapun keputusan pemerintah, Exabytes berharap keputusan tersebut harus disertai dengan misi utama untuk mendukung dan menfasilitasi para pelaku UMKM untuk merambah bisnis online agar kedepannya dapat berkontribusi lebih maksimal bagi perekonomian nasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments